6 Tata Cara Pelaksanaan Akad Nikah dan Syaratnya

Mungkin sebagian dari kita merasa sedikit tertekan dan menganggap ribet dengan tata cara akad nikah menurut ajaran Islam. Namun, percayalah bahwa sesungguhnya hal tersebut tidaklah sesulit yang dibayangkan, seperti membuat undangan pernikahan di nicewedding.id yang sangat mudah dilakukan. Terlebih lagi, cara ini sangat sesuai dengan ajaran yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Ustaz Ahmad Sarwat, Direktur Rumah Fiqih Indonesia, dalam sebuah konsultasi Fiqih, menjelaskan bahwa setiap akad nikah harus dilakukan oleh dua orang laki-laki. Yang pertama adalah ayah kandung dari calon istri, yang dalam hal ini berperan sebagai wali nikah. Sedangkan yang kedua adalah calon suami, yang akan melakukan ijab dan qabul.

Sebenarnya, ijab kabul dalam syariah nikah tidak dilakukan langsung oleh calon suami dan calon istri, melainkan dilakukan oleh wali dan suami. Keduanya haruslah laki-laki yang sama-sama memenuhi syarat syariah.

Untuk dianggap sah, sebuah akad nikah harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat, seperti laki-laki muslim, aqil, baligh, merdeka, dan adil. Artinya, minimal ada empat orang laki-laki yang harus hadir dalam sebuah akad nikah, yaitu wali, suami, dan dua orang saksi.

Jadi, akad nikah sebenarnya berarti sebuah perjanjian antara mempelai laki-laki dengan wali dari mempelai perempuan dengan syarat harus disaksikan oleh dua orang saksi dari kedua mempelai. Mudah bukan? Kita hanya perlu mengikuti tata cara yang telah diajarkan oleh agama kita dengan baik dan benar.

Pengertian Akad Nikah

Berbagai sumber menyatakan bahwa akad nikah adalah suatu pelaksanaan pernikahan yang terdiri dari rangkaian ijab dan kabul. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, akad nikah adalah pelaksanaan nikah yang diucapkan oleh wali dan mempelai pria atau wakilnya, serta disaksikan oleh dua orang saksi.

Sementara itu, menurut cendikia.kemenag.go.id, kata nikah berasal dari bahasa Arab Al-Jamโ€™u yang berarti bertemu atau berkumpul, dan diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui sebuah akad yang dilakukan berdasarkan syariat Islam.

Rasulullah Saw. Bersabda, yang artinya:

โ€Dari Abdullah bin Masโ€™ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)โ€. (HR. Bukhari Muslim)

Dalam pandangan kebanyakan ulama, nikah memiliki hukum mubah yang berarti dapat dilakukan atau pun ditinggalkan. Namun, tergantung pada keadaan calon pengantin, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunah, makruh, atau haram.

Mungkin tak asing bagi banyak orang mendengar istilah akad nikah, yang memiliki kedudukan penting dalam agama Islam. Bahkan, pernikahan dalam ajaran Islam dianggap sebagai aktivitas peribadatan yang memberikan kenikmatan dan pahala.

Kata “akad” memiliki arti janji, perjanjian, atau kontrak. Sementara “nikah” merujuk pada ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Akad nikah melibatkan ijab dan kabul, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam ikatan perkawinan menurut syariat Islam. Dengan demikian, akad nikah merupakan bagian penting dari pernikahan dalam tradisi Islam.

Syarat Sah Akad Nikah

Jika Anda berencana untuk menikah, pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan administrasi yang diperlukan. Adalah disarankan untuk mempersiapkan persyaratan tersebut jauh sebelum pelaksanaan acara.

Perlu diketahui bahwa biaya pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya. Namun, jika Anda memilih untuk melangsungkan akad nikah di tempat lain selain KUA, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.

Berikut ini adalah syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Pasal 27 sampai Pasal 29 dalam Bab IV Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur tentang pelaksanaan akad nikah. Menurut banten.kemenag.go.id, terdapat beberapa syarat ijab dan kabul dalam akad nikah, antara lain:

  • Ada pernyataan dari wali untuk mengawinkan
  • Ada pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria
  • Kata-kata nikah atau tazwij digunakan, atau terjemahannya
  • Ijab dan kabul harus bersambung
  • Makna antara ijab dan kabul harus jelas
  • Orang yang terkait dengan ijab dan kabul tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
  • Majelis ijab dan kabul harus dihadiri minimal empat orang, yaitu wali dari mempelai wanita atau wakilnya, calon mempelai pria atau wakilnya, serta dua orang saksi (A. Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, 1995:243)

Tata cara akad nikah menurut ajaran Islam

Berikut adalah panduan pelaksanaan akad nikah menurut prinsip-prinsip Islam yang harus dipahami dalam rangka pernikahan:

Calon Pengantin Laki-laki dan Wali Nikah Bertemu

Wali atau perwakilan dari pengantin perempuan bertemu dengan calon pengantin laki-laki. Ditambah dengan dua orang saksi akad nikah dihadirkan duduk di sebelah kanan atau kiri wali nikah.

Pembukaan

Dalam prosesi akad nikah, dimulai dengan membaca ayat suci Al-Qur’an, kemudian diikuti dengan khutbah nikah yang dimulai dengan hamdalah, syahadat, shalawat kepada Nabi SAW, beberapa ayat Al-Qur’an, hadis, serta nasihat yang terkait dengan pernikahan dan penjelasan mengenai tujuan pernikahan untuk mencapai kebahagiaan dalam keluarga (sakinah). Jika memungkinkan, juga disampaikan minimal satu pasal dari Undang-Undang Perkawinan.

Khutbah Nikah

Setelah pembacaan ayat suci Al-Quran, diikuti dengan khutbah nikah yang biasanya dibacakan oleh penghulu atau seseorang yang ditunjuk oleh keluarga pengantin perempuan. Khutbah nikah ini berisi pesan agar pasangan suami-istri dapat hidup rukun dan menjaga keutuhan rumah tangga mereka.

Pelaksanaan Akad Nikah / Ijab Kabul

Setelah khutbah nikah selesai, penghulu akan menanyakan beberapa pertanyaan kepada calon pengantin laki-laki, seperti tentang status hubungan mereka, jumlah dan bentuk mas kawin yang akan diserahkan kepada calon pengantin perempuan, dan lain-lain.

Kemudian, akad nikah dapat dilakukan dengan khusyuk, di mana wali dari calon pengantin perempuan dan calon pengantin laki-laki menyatakan dengan tegas dan jelas ijab dan qabul di depan dua orang saksi.

Akad nikah atau ijab kabul adalah inti dari proses pernikahan. Ijab kabul adalah bagian dari rukun nikah yang diucapkan saat pelaksanaan akad nikah. Ijab adalah pengucapan atau akad yang diucapkan oleh wali pengantin perempuan, sementara qabul adalah diucapkan oleh calon pengantin laki-laki atau perwakilannya di hadapan dua orang saksi.

Berikut adalah contoh bacaan Ijab dari Wali mempelai wanita saat akad nikah :

โ€œSaya nikahkan dan saya kawinkan engkau saudara (Nama pengantin pria) bin (Nama ayah pengantin pria) dengan anak saya yang bernama (Nama pengantin wanita) dengan maskawin berupa (Mahar/mas kawin), Tunai.โ€

Berikut adalah contoh bacaan Qabul dari mempelai pria saat akad nikah:

“Saya terima nikah dan kawinnya (Nama pengantin pria) binti (Nama ayah pengantin wanita) dengan maskawin tersebut, tunai.โ€

Ketika sudah selesai melaksanakan ijab kabul, maka acara akan dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh ustad atau pemuka agama yang hadir pada acara akad nikah tersebut.

Penutup dengan Doa

Setelah ijab kabul, dua orang saksi dapat memastikan keabsahan akad tersebut. Jika akad tersebut sah, maka acara diakhiri dengan doa sebagai penutup.

ุงู‹ู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุจูุฃูŽู…ูŽุงู†ูŽุชููƒูŽ ุฃูŽุฎูŽุฐู’ุชูู‡ูŽุง ูˆูŽุจููƒูŽู„ูู…ูŽุงุชููƒูŽ ุงูุณู’ุชูŽุญู’ู„ูŽู„ู’ุชู ููŽุฑู’ุฌูŽู‡ูŽุงุŒ ููŽุฅูู†ู’ ู‚ูŽุถูŽูŠู’ุชูŽ ู„ููŠ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ูˆูŽู„ูŽุฏู‹ุง ููŽุงุฌู’ุนูŽู„ู’ู‡ู ู…ูุจูŽุงุฑูŽูƒู‹ุง ุณูŽูˆููŠู‘ู‹ุง ูˆูŽู„ุงูŽุชูŽุฌู’ุนูŽู„ู’ ู„ูู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู ูููŠู’ู‡ู ุดูŽุฑููŠู’ูƒู‹ุง ูˆูŽู„ุงูŽู†ูŽุตููŠู’ุจู‹ุง

Allaaahumma biamaaanatika akhattuhaa, wa bikalimaaatika istahlaltu farjahaaa, fain qadhayta lii minhaa waladan faj’alhu mubaarakan syawiyyaa, walaa taj’al lissyaithaani fiihi syariikan walรขa nashibaa.

“Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia isteriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya”.

Penandatanganan Buku Nikah

Setelah doa penutup dibacakan, prosesi penandatanganan buku nikah dilaksanakan di depan petugas pencatat nikah dan penghulu. Buku nikah ini merupakan dokumen sah yang menyatakan bahwa pasangan suami istri telah sah menikah dan dicatat dalam dokumen resmi negara.

Setelah itu, langkah selanjutnya adalah meminta kedua mempelai menandatangani Akta Perkawinan yang telah dipersiapkan oleh Pegawai Pencatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini akan diikuti oleh tanda tangan dari kedua saksi dan wali. Penandatanganan Akta Nikah tersebut menjadi bukti resmi dan sahnya perkawinan, serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam kondisi seperti ini, akad nikah yang telah dilaksanakan menjadi kokoh dan tidak dapat dibatalkan atau difasakhkan oleh pihak manapun. Perkawinan jenis ini hanya bisa diakhiri melalui perceraian atau kematian salah satu pasangan.

Dalam proses pernikahan, tata cara akad nikah menurut ajaran Islam tersebut sangat penting untuk dipahami dan dijalankan.

Pelaksanaan Akad Nikah

Berdasarkan buku “Pedoman Akad Nikah” (Depag RI., 2008:8-9), pelaksanaan akad nikah dijelaskan secara terperinci sebagai berikut:

Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan akad nikah dapat dilakukan setelah 10 hari kerja sejak tanggal pengumuman. Jika ada kepentingan yang mendesak dan pelaksanaan akad nikah harus dilakukan kurang dari 10 hari, maka harus memperoleh dispensasi dari camat atas nama Bupati Kepala Daerah.

Tempat Pelaksanaan

Akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah/Kantor Urusan Agama yang menyediakan ruangan khusus lengkap dengan perlengkapan seperti tempat duduk calon pengantin, wali, saksi, dan para pengantar. Selain itu, pelaksanaan akad nikah juga dapat dilakukan di luar Balai Nikah seperti di rumah calon istri atau di masjid dengan catatan pengaturannya sesuai dengan hukum Islam dan peraturan yang berlaku, serta memenuhi kebutuhan seperti tempat duduk, wali/wakil, saksi, PPN/Pembantu PPN dan undangan.

Hadirin Akad Nikah

Hadirin yang hadir pada acara akad nikah di antaranya adalah PPN/Penghulu/Pembantu PPN, wali nikah atau wakilnya, calon suami atau wakilnya, calon istri (jika memungkinkan), dua orang saksi yang memenuhi syarat, serta para pengantar/undangan.

Jadi itulah tadi informasi yang dapat kami berikan tentang pengertiaa, syarat sah, biaya, dan tata cara pelaksanaan akad ikah. Semoga informasi tentang akad nikah ini bisa membantu kamu memahami proses pernikahan dengan lebih lengkap dan jelas.

Kesimpulan

Dalam sebuah pernikahan, akad nikah menjadi bagian penting yang harus dilakukan. Proses ini terdiri dari ijab yang diucapkan oleh wali dan Kabul yang diucapkan oleh mempelai pria, serta disaksikan oleh kedua saksi.

Melalui akad nikah, terjadi kesepakatan dan perjanjian antara calon suami dan calon istri untuk meningkatkan diri dalam pernikahan. Tujuan utama dari akad nikah adalah untuk menciptakan suatu kesepakatan yang sah dan mengikat secara hukum serta mencapai tujuan bersama yang hendak diwujudkan oleh kedua belah pihak. Dalam akad nikah, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh mempelai perempuan dan wali perempuan.