Ketentuan Mahar Pernikahan Menurut Islam
Berbicara mengenai pernikahan, mahar menjadi salah satu istilah yang tidak pernah lepas dari sebuah pernikahan. Mahar atau mas kawin menjadi bagian dari syarat sah pernikahan. Selama pernikahan berlangsung, mahar akan diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita. Istilah mahar sendiri telah dikenal sejak jaman Rasulullah. Ketika salah seorang sahabat Rasulullah menikah, beliau bertanya kepada temannya tentang jenis mahar apa yang akan ia berikan kepada mempelai wanita. Jika ditelisik lebih jauh, mahar pernikahan bertujuan untuk memuliakan seorang wanita dan menjadi bukti cinta seorang pria kepada mempelainya. Karena memiliki tujuan yang baik, mahar harus diberikan dengan ikhlas tanpa adanya paksaan. Di dalam Islam sendiri, mahar memiliki ketentuannya tersendiri. Selain memiliki ketentuan, mahar disebuah pernikahan dapat diberikan dalam bentuk yang berbeda-beda.
Ketentuan dan Tujuan Mahar Pernikahan Menurut Agama Islam
Mahar pernikahan diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita dengan tujuan untuk memuliakan wanita tersebut. Mahar sendiri tidak boleh diberikan dengan tujuan pamer kepada orang lain yang datang ke dalam pernikahan. Mahar yang diterima oleh mempelai wanita harus sesuai dengan keinginan wanita tersebut. Dengan jumlah mahar yang disesuaikan, mempelai wanita dengan suka rela memberikan hidupnya untuk berjalan bersama dengan mempelai pria selama hidupnya. Meskipun diberikan berdasarkan dengan keinginan mempelai wanita, jumlah maharย yang diberikan tidak harus berupa uang atau benda dengan harga yang fantastis. Mahar seorang wanita tidak harus berupa benda yang bernilai tetapi dapat pula diberikan dalam bentuk hapalan Al Quran selama mempelai wanita ikhlas menerimanya. Di dalam Islam sendiri, mahar yang diberikan oleh seorang wanita adalah mahar yang dapat dipenuhi oleh mempelai pria.
Seorang pria yang menikahi seorang wanita tentunya akan berupaya memberikan hal-hal baik bagi wanitanya. Hal serupa juga terjadi bagi seorang pria yang akan memberikan mahar kepada wanita yang mereka cintai. Mahar yang akan diberikan oleh seorang pria adalah hal-hal yang diperlukan oleh istrinya. Untuk memberikan mahar pernikahan yang tepat, baik mempelai wanita dan calon mempelai pria sebaiknya mendiskusikannya terlebih dahulu. Diskusi antar kedua calon mempelai nantinya dapat memberikan jawaban atas jenis mahar yang diberikan. Dengan begitu, mahar yang diberikan oleh mempelai pria tidak akan sia-sia karena sesuai dengan kebutuhan sang mempelai wanita. Sebaik-baiknya mahar yang diberikan adalah mahar yang tidak memberikan kesulitan bagi mempelai pria.
Jenis Mahar Pernikahan yang Dapat Diberikan
Pernikahan yang menjadi ibadah suci umat Islam tentunya harus dijalankan dengan upacara yang sakral. Pernikahan sakral dapat terjadi dengan adanya mahar yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita. Mahar yang merupakan bukti keseriusan seorang pria terhadap wanita haruslah memberikan nilai guna bagi wanita di masa depan. Mahar harus diberikan dengan senang hati tanpa adanya rasa segan atau paksaan dari pihak lain. Karena menjadi salah satu syarat sebuah pernikahan, mahar harus disediakan dengan pertimbangan yang matang. Tanpa adanya mahar, sebuah pernikahan dapat dianggap tidak sah. Mahar di dalam pernikahan dapat diberikan dalam bentuk yang berbeda-beda. Berikut ini merupakan bentuk mahar sebuah pernikahan yang dianjurkan:
- Segala macam bentuk materi yang bernilai
Mahar dalam bentuk materi dapat ditemukan dengan mudah. Uang, perhiasan dan perlengkapan shalat merupakan mahar dalam bentuk yang memiliki nilai dan sering kali digunakan oleh pasangan pria dan wanita muslim yang menikah.
- Jasa
Jasa mungkin menjadi jenis mahar yang belum terlalu dikenal. Meskipun begitu, mahar dalam bentuk jasa telah dikenal dengan baik oleh Islam. Menurut surat Al Qoshosh ayau 27, Syuโaib menikahkan anaknya dengan mahar jasa seseorang yang telah bekerja dengannya selama 8 tahun.
- Mahar yang dapat dapat memberikan manfaat kembali kepada mempelai wanita, seperti:
- Keislaman seseorang
- Kemerdekaan dari kebudakan
- Hafalan Al Quran
Mahar yang merupakan hal penuh bagi seorang wanita tidak boleh direbut atau diambil oleh pihak lainnya. Sang suami bahkan tidak memiliki kuasa atas mahar yang dterima oleh mempelai wanita. Mahar dapat diberikan kepada pihak lain selama mempelai wanita rela untuk memberikan mahar pernikahan yang ia terima kepada pihak yang ia inginkan. Di dalam Islam, mahar tidak dibatasi oleh bentuk dan jumlahnya. Meskipun mahar tidak memiliki batasan tertentu, mahar haruslah tidak memberatkan pihak mempelai pria. Rasulullan bersabda, mahar yang paling ringan merupakan jenis mahar yang paling baik. Ketentuan mahar yang ringan tentunya dapat mempelancar proses pernikahan. Bayangkan jika mahar yang diminta oleh mempelai pria merupakan hal yang sulit untuk dipenuhi oleh mempelai pria, pernikahan tentunya tidak dapat berjalan dengan lancar bahkan kemungkinan untuk tidak terjadi sangatlah besar. Di dalam menentukan mahar, seorang pria harus bijak dan penuh dengan pertimbangan. Jangan menentukan jenis dan jumlah mahar yang sulit untuk dipenuhi oleh seorang mempelai pria.
Berbicara mengenai mahar pernikahan, ada beberapa wilayah di Indonesia yang menerapkan mahar dalam jumlah besar. Besaran mahar di wilayah tersebut merupakan sebuah adat yang sulit untuk dihapuskan. Jika seorang pria merupakan orang mampu dan dapat memenuhi tuntutan mahar tertentu, jumlah mahar besar bukanlah sebuah masalah yang berarti. Hal tersebut tentunya menjadi masalah serius bagi mempelai pria yang berasal dari keluarga biasa, kemampuan membayar mahar yang besar tidak dapat ditangguhi dan menimbulkan masalah bagi acara pernikahan nantinya. Jika seorang wanita menemukan pria yang saleh, sebaiknya wanita tersebut tidak mengutamakan mahar dalam jumlah yang besar. Jika Anda menemukan seorang wanita yang menetapkan mahar dalam jumlah besar, ada baiknya untuk tidak mengikuti perilaku wanita tersebut. Ada banyak kasus, wanita yang meminta mahar tinggi harus menunggu waktu yang lama demi mendapatkan jumlah mahar yang diinginkan.
Di dalam ajaran Islam, mahar terdiri dari dua macam, mahar yang disebutkan ketika akad berlangsung dan mahar yang tidak disebutkan pada saat akad nikah. Mahar yang disebutkan pada saat akad nikah merupakan jenis mahar yang harus dibayarkan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita. Sedangkan mahar yang tidak disebutkan pada saat akad nikah, mahar dapat diberikan kepada kerabat wanita. Mahar yang diberikan dapat dibayarkan secara tunai maupun menghutang atas dasar persetujuan mempelai wanita. Jika mahar diberikan dalam bentuk menghutang, mahar harus diberikan dengan penjelasan atas waktu penangguhan. Seorang suami tidak boleh ingkar atas mahar yang diberikan atau yang dijanjikan. Tidak hanya mahar, selama pernikahan baik pihak mempelai pria dan mempelai wanita akan saling bertukar cincin kawin. Cincin tersebut merupakan bukti penyatu antara mempelai pria dan wanita. Sama halnya dengan mahar, cincin pernikahan juga diberikan atas pertimbangan bersama. Dengan begitu, masing-masing mempelai akan mendapatkan bentuk dan ukuran cincin pernikahan yang sesuai dengan selera pengantin.
Leave a Reply