Pelatihan SMAP Sebagai Bentuk Komitmen KFTD Dalam Mencegah Praktik Penyuapan

Sebagai anak perusahaan dari PT Kimia Farma Tbk., KFTD memiliki tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin terlaksananya pertumbuhan jangka panjang perusahaan. Untuk mewujudkan hal ini, PT Kimia Farma Trading & Distribution melakukan beragam upaya untuk mencegah terjadinya praktik KKN. Salah satu upayanya adalah melakukan sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Sosialisasi SMAP tersebut diselenggarakan untuk memastikan seluruh karyawan memahami dan mematuhi aturan sekaligus sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mencegah praktik penyuapan dalam organisasi.ย 

Dalam sosialisasi tersebut, Manager Unit Manajemen Risiko menyampaikan materi Kebijakan Anti Penyuapan yang dicanangkan oleh PT Kimia Farma Trading & Distribution, Sasaran & Target Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Penilaian Risiko Penyuapan (Bribery Risk Assessment), Tata Cara Pelaporan Pelanggaran dan Investigasi (Whistleblowing System), Tata Cara Pelaporan Gratifikasi, Pakta Integritas, serta Jobdesc SMAP.

Tata Cara Pelaporan yang Diterapkan di KFTD

Tata cara pelaporan pelanggaran dan investigasi di KFTD dapat dilampirkan melalui surel ([email protected]), WhatsApp (081313138812), maupun surat resmi (Subunit Compliance Unit Manajemen Risiko; PT Kimia Farma Trading & Distributionโ€”Jl. Budi Utomo No. 1, Jakarta Pusat 10710).ย 

Laporan tersebut akan diterima oleh Super Admin untuk diperiksa dan dilaporkan ke Komite Etik. Jika laporan memenuhi syarat, tim investigasi dibentuk untuk mengusut kasus dan terlapor mendapatkan kesempatan untuk menyanggah. Tim khusus kemudian membuat keputusan atas hasil investigasi.

Sementara itu, Pedoman Pengelolaan Pemberian dan Penerimaan Gratifikasi berisi tata cara yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan perusahaan saat terjadi dugaan tindak gratifikasi. Mengutip dari Kemenkeu.go.id, gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, komisi, diskon, dan keuntungan lainnya yang dimaksudkan untuk mendapatkan pelayanan atau keuntungan yang bukan menjadi hak pemberi.

Laporan gratifikasi dapat dilaporkan menggunakan hard copy atau soft copy dengan format PDF/JPEG ke [email protected]. Laporan yang diterima akan dianalisis oleh UPG dan, jika diperlukan, dilakukan pemanggilan untuk mendapatkan keterangan tambahan.ย 

Setelah keterangan yang diperoleh lengkap, UPG membuat keputusan dan menetapkan status kepemilikan. Jika ternyata diputuskan menjadi milik perusahaan, pemberian akan diberikan pada perusahaan, jika bukan, pemberian akan dikembalikan pada pelapor.ย 

Berkat sosialisasi dan penerapan SMAP, KFTD berhasil mendapatkan sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara langsung dari British Standard Institution (BSI).